Penolakan Tujuh Fakultas Kedokteran terhadap Rencana Pemerintah Mengambil Alih Kolegiumnya

Tujuh profesor dari Fakultas Kedokteran — termasuk dari FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– mengadakan diskusi small gratis untuk menyatakan ketidaksetujuan mereka terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan yang baru dibentuk.

Apa yang Mereka Kritisi?

  1. Intervensi Pemerintah
    Para profesor menolak perubahan kepemimpinan Kolegium dari organisasi profesi ke Kemenkes/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), khawatir dengan hilangnya otonomi ilmiah dan profesional dokter.
  2. Mutasi Dokter & Kebalikannya
    Banyak dokter senior yang juga merupakan pengajar di fakultas kedokteran dipindahkan, menyebabkan gangguan di rumah sakit pendidikan. Tindakan ini dianggap merusak kelangsungan pendidikan kedokteran.
  3. Risiko Penurunan Kualitas
    Profesor-profesor tersebut mengingatkan bahwa tanpa Kolegium yang bebas dari pengaruh luar, kualitas spesialis dan dokter yang siap pakai bisa menurun dan berpengaruh buruk terhadap keselamatan pasien.

Pandangan Tegas dari Akademisi:

  • Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus otonom dan independen, tidak boleh diintervensi oleh negara”.
  • Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Menkes mengambil alih desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis tanpa partisipasi dari akademisi”.
  • Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Peralihan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 dapat melemahkan kualitas pendidikan spesialis”.
  • Profesor dari Unhas & USU : Mengingatkan bahwa proses pengambilalihan kolegium yang kurang transparan berisiko menciptakan kesenjangan kompetensi Klinik-Ilmiah.

Tanggapan Kemenkes

Pemerintah melalui staf ahli Menkes menyatakan bahwa pengaturan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan dianggap “hanya menegaskan koordinasi,” bukan pengambilalihan. Namun, para kritikus menilai ini sebagai bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesi.

Mengapa Ini Penting?

  • Kualitas Dokter & Spesialis : Independensi kolegium secara langsung memengaruhi mutu pendidikan, etika, dan layanan pasien.
  • Fungsi Akademik & Klinik : Perguruan tinggi harus tetap memiliki suara dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
  • Transparansi Kebijakan : Keseimbangan perlu dijaga dalam keterlibatan pendidikan, profesi, dan pemerintah, bukan monopoli oleh satu pihak.

Kesimpulan Singkat

Masalah utama Ringkasan
Akuisisi Collegium Dipindahkan ke kendali Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 dan PP 28/2024
Reaksi Akademisi FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak perubahan ini
Risiko & Dampak Penting untuk menjaga independensi agar mutu pendidikan dan pelayanan tetap tinggi
Standar UU & Pemerintah Pemerintah mengklaim prosesnya legal & bersifat koordinatif; akademisi menyebutnya sebagai intervensi